Dharmasraya, bimantaranews.com – Perolehan suara sementara Pemilihan umum legislatif DPRD Kota/Kab di Dharmasraya Dapil 4, Partai Golongan karya ( Golkar ) Ungguli partai lainya berdasarkan real count KPU (18/02/24) pada website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil/13/1310/131004.
Dilansir dari website https://pemilu2024.kpu.go.id tersebut, tampak Partai Golkar mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan 5.100 atau ( 15,55%), diikuti parta Gerindra dengan perolehan suara 4.399 atau (13,41%), Kemudian PDIP dengan perolehan suara 4,356 atau (13,28%), PAN dengan perolehan suara 3.658 atau (11,15%). PKB dengan perolehan suara 3.145 atau (9.59%), Partai Demokrat dengan perolehan suara 2,172 atau (6,62%). PKS dengan perolehan suara 1.862 atau (5,77%).
Baca Juga :
- Vishnu, Perjalanan dari Penjaga Pos Parkir hingga Peraih Penghargaan Personal Development di JCI Badung Bali
- Dorong Keterampilan Komunikasi Interpersonal Secara Profesional, Maxy Academy Mengundang Jessica Charisma
- Trump Unggul dalam Pilpres AS, Pasar Kripto Mengalami Kenaikan Tajam
Adapun untuk perolehan suara sementara calon legislatif dari Dharmasraya 4, terbanyak diantaranya :
- Partai Gerindra : Marzuki (3.391) Suara.
- Partai Golkar : Bita Subandi (3.322) Suara.
- PDIP : Jemi Hendra (3.003) Suara.
- Partai Gerindra : ALISA SEPTIANI (2.957) Suara.
- PKB : Irzal Rianto (2.769) Suara.
- PDIP : Teguh K Abadi (2.612) Suara.
- PDIP : Dodi Surono ( 2.578) Suara.
- Partai Golkar : Zulhendra Antoni (2.566) Suara.
- Partai Gerindra : ETRASIFEL, S.P ( 2.519) Suara.
- PDIP : M. ABYAN (2.493) Suara.
- Partai Gerindra : EGIYAN EFFENDI (2.468) Suara.
- PKB : Suwardi (2.453) Suara.
- Partai Gerindra : M.Yasin (2.434) Suara.
- PAN : RADEN AWALUDIN(2.320) Suara.
Perolehan suara sementara diatas merupakan hasil real count KPU yang dikutip dari laman https://pemilu2024.kpu.go.id berdasarkan Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik dan Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga ke Nasional. (Red)