Padang, bimantaranews.com – Sempat terjadi kegaduhan terkait terlambatnya gaji dari pegawai PPPK di Rumah Sakit Umum Provinsi ( RSUP ) M.Jamil.
Salah seorang Pegawai PPPK Rsup M.Jamil yang enggan menyebutkan nama menyampaikan bahwasanya keterlambatan gaji mereka ini terjadi sejak bulan Mei-November 2023.
” Kami mengalami keterlambatan terhadap gaji kami ini terhitung dari bulan mei-november 2023. pada bulan Desember 2023 barulah gaji kami tersebut dibayarkan mulai dari mei-Desember dengan sistem rapel, Pada Tahun 2024 ini kami mendapatkan informasi kembali bahwasanya akan terjadi keterlambatan gaji . ungkap pegawai yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Masih kata pegawai tersebut. karna permasalahan ini,sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat kaleng juga pada kementrian kesehatan Republik Indonesia ( Kemenkes RI ). namun, tidak ada juga mendapatkan jawaban serta titik terang yang jelas terkait keterlambatan pembayaran gaji ini. Tutupnya
Informasi Terkait Lainya di : https://rsdjamil.co.id
Pada kesempatan lain awak media bimantaranews.com melakukan komfirmasi pada Direktur Perencanaan, Keuangan, BMN RSUP M.Jamil Luhur Joko Prasetyo, SE terkait informasi yang beredar ini pada hari Senin, (12/02/24) di Ruang Pertemuan RSUP M. Jamil. Diunggkapkan oleh Pria yang akrab di panggil Pak Koko ini. dirinya mengatakan.
” Terkait dengan gaji PPPK ini kita memang telah mendapatkan alokasi pegawai (P3K) sebanyak kurang lebih 500 orang dan harusnya dibarengi dengan anggaran dari pemerintah juga. namun permasalahanya alokasi pegawainya ada tetapi anggaranya belum disiapkan. Ucapnya . Senin. (12/02/24) di RSUP M.Jamil Padang
Lanjut katanya, terkait permasalahan keterlambatan pembayaran gaji pegawai PPPK ini terjadi tidak hanya pada RSUP M.Jamil saja melainkan juga terjadi diseluruh rumah sakit vertikal yang berada dibawah Kemenkes RI sebanyak 37 rumah sakit. Nah. Kenapa di Rumah sakit lain yang juga di dibawah Kemenkes mereka mendapatkan hak atas gajinya. karna di rumah sakit tersebut mereka mendapatkan alokasi pegawai PPPK nya sedikit dan rumah sakit itu bisa menanggulanginya mengunakan dana alokasi BLU yang ada . sedangkan kita dengan jumlah 500 orang pegawai PPPK ini tentunya berat sekali untuk menanggulanginya terlebih dahulu. Katanya Pak Koko.
Baca Juga :
- Alumni School of Computer Science BINUS University Membangun Bisnis Inovatif untuk Pengacara
- Misteri Satoshi Nakamoto Terpecahkan? Dokumenter Baru Ungkap Sosok di Balik Bitcoin
- Pemkab Solok Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi (MCP) sekaligus Koordinasi Terkait BMD, PSU dan Piutang Pajak Bersama KPK RI
Masih kata Pak Koko, bagaimana solusi dan cara menanggulanginya kemaren hasil dari diskusi kami dengan pak Dirut Rsup M.Jamil. Kami melihat ketersediaan anggaran pemerintah dari alokasi PNS, jadi kita meminjam dulu sementara alokasi anggaran untuk PNS untuk sebagian kita pindahkan ke PPPK, nah proses ini yang sedang kita jalankan. Jadi proses untuk pembayaran gaji PPPK ini kita melakukan revisi anggaran terlebih dahulu untuk memindahkan alokasi PNS ke Alokasi PPPK.
” Proses penganggaran pada pemerintahan ini kan serba terstruktur untuk proses revisinya, ada yang namanya revisi buka blokir yang kita lakukan di Tahun 2024 ini. Kita Sudah melakukannya pada tanggal 7 Februari 2024 lalu, karna Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) nya baru turun di tanggal tersebut pada tahun 2024, dikarnakan tgl 8,9,10,11 libur baru di tanggal 12 nya kami melakukan revisi anggaran untuk memindahkan alokasi anggaran PNS ke PPPK, barulah setelah kurang lebih sekitar 1 minggu baru terbit kembali, sebagai informasi tambahan untuk data pendukung dari kita tidak ada kurang atau bermasalah. Ujarnya
Imbuhnya lagi, Nah persoalanya lagi kenapa kita belum juga bisa membayarkannya karna untuk pengusulan itu maksimal pada tanggal 10 bulan berjalan untuk pembayaran bulan berikutnya. Sebagai contoh pengusulan pada tanggal 10 bulan Februari itu untuk pembayaran bulan maret, begitu selanjutnya tanggal 10 bulan maret untuk pembayaran bulan April.
Diakhir penyampaiannya pak koko mengatakan, Jadi untuk pembayara gaji januari, februari, maret, baru bisa kita bayarkan pada bulan april. memang secara prinsip prosesnya berbelit-belit, tapi kami dengan suka hati merelakan porsi PNS itu kita pindahkan dulu ke PPPK agar semuanya bisa merasakan penghasilan. kita di management juga tidak ada keinginan untuk menahan tetapi memang prosesnya itu membutuhkan tahapan yang harus d lewati. tutup pak Koko.
Harapanya semoga dengan penjelasan ini dapat dipahami dan dimaklumi oleh temen-teman PPPK di RSUP M.Jamil. ( Red )