Bimantaranews.com, Dharmasraya – Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya Polda Sumbar melakukan penyelesaian perkara melarikan Perempuan yang belum dewasa melalui keadilan restoratif atau restorative justice, antara pelaku (J) 30 thn, petani kebun, dengan korban (SAA) 15 thn, pelajar, warga Dharmasraya.
Dalam perkara ini pelapor sepakat berdamai dengan mengajukan Surat Permohonannya secara Restorative Justive kepada Kapolres Dharmasraya berdasarkan laporan Pengaduan sebelumnya Nomor : STTLP/03/K/IV/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 14 April 2023. tentang diduga melakukan Tindak Pidana melarikan perempuan yang belum dewasa.
Mediasi dilaksanakan di ruangan PPA Satreskrim Polres Dharmasraya pada senin 15 Mei 2023 pukul 17.00 wib, dihadiri personil Unit PPA dan terlapor, korban beserta orang tuanya.
Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K melaui Iptu Heri Yuliardi, S.tr.K,mh membenarkan penyelesaian damai atau Restorative justice perkara diduga melarikan perempuan yang belum dewasa yang dilakukan oleh pelaku (J) 30 terhadap Korban (SAA) 15 thn
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian
Kasat Reskrim menambahkan penyelesaian perkara atau berdamai itu dengan menghadirkan korban, pelaku maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian dan dibubuhi tangan antara pelaku ( Pihak ke I ) dan korban ( pihak ke II)
Bahwa korban tidak menuntut lagi kepada pelaku serta akan menarik kembali laporan pengaduan tersebut.
Bahwa antara korban dan pelaku telah bersepakat untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/damai serta tidak melanjutkan proses hukumnya.
“Terlapor sudah meminta maaf atas perbuatannya dan tidak mengulangi kembali baik kepada korban maupun orang lain dan bersedia membina hubungan persaudaraan yang lebih baik di kemudian hari,” ujarnya.
Pada Kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K mengatakan Restorative justice ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional,” Ucapnya.
Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” Tutur Kapolres.
lebih lanjut Kapolres mengatakan upaya Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik, melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak (yakni tersangka dan korban), upaya ini dilakukan oleh pihak Polres Dharmasraya karena keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan, Tutup Kapolres.