Polres Dharmasraya Melalui Bhabinkamtibmas Melakukan Mediasi Penyelesaian Masalah Warga Dengan pendekatan Problem Solving

Bagikan Artikel

Bimantaranews.com, Dharmasraya – Bhabinkamtibmas Nagari Penyubarangan Aipda Jery Arwid Polsek Sitiung Polres Dharmasraya menyelesaikan masalah warga binaannya di Aula Kantor Nagari Penyeburangan Kecamatan Timpeh. Jumat (19/05/2023).

Kegiatan problem solving ini dihadiri oleh Bhabinsa, Aparatur Nagari Panyubarangan, dan kedua belah pihak yang bertikai.

Adapun permasalahan yang di alami warga di Jorong trimulya Jaya Nagari Panyubarangan Timpeh, terkait pemukulan oleh inisial SM (83 thn), buruh harian, terhadap SP (78 thn). Kejadian ini, berawal dari kesalahpahaman yang menyebabkan cekcok dan berujung pemukulan oleh SM terhadap SP.

Melalui pendekatan dan mediasi oleh Bhabinkamtibnas, Pihak yang bertikai sepakat untuk berdamai dengan mengajukan Permohonannya kepada Kapolres Dharmasraya melalui Kapolsek Sitiung, bahwa kejadian pemukulan yang terjadi pada senin 15 Mei 2023 sekira pukul 07.30 wib tidak dilanjutkan ke ranah hukum, mengingat kedua belah pihak bertetangga, saling memaafkan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi serta tidak saling dendam atas kejadian yang sudah terjadi.

Kapolres Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem,SH,MH, membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas telah melakukan penyelesaian damai melalui pendekatan problem solving, terhadap permasalahan diduga melakukan pemukulan oleh pelaku (SM) 83 terhadap Korban (SP) 78 thn.

“Problem Solving perkara ini dilakukan setelah adanya itikad baik kedua belah pihak yang bertikai sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pihak Koban (SP) tidak membuat laporannya kepada kepolisian”.Ujarnya

Kapolsek menambahkan penyelesaian perkara ini dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bertikai serta saksi, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian yang dibubuhi tangan kedua belah pihak.

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K mengatakan Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Nagari atau desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,” Pungkas Kapolres.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca