Polsek Pulau Punjung ringkus Pelaku Pencurian HP

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali berhasil menangkap pelaku pencurian HP berinisial AP 27 thn, Swasta warga Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan pelaku (AP) diduga melakukan tindak pidana Pencurian 3 unit HP milik ES, RW dan DW pada hari Selasa tgl 18 April 2023 sekira pukul 03.30 wib di Camp PT SKU Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, SH.MH, membenarkan saat ini pelaku berinisial AZ (27) telah diamankan oleh unit Reskrim di Polsek Pulau Punjung untuk di proses hukum lebih lanjut.

Pelaku di tangkap di Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing di Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 02.30 wib.

Bahwa dari pengakuan pelaku (AP) melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel kunci pintu belakang yang terbuat kayu dan setelah pintu terbuka pelaku masuk dan mengambil 3 (tiga) unit HP merek ViVo. Korban merupakan karyawan PT. SKU, Jelas Kapolsek.

Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP diancam hukuman 9 tahun penjara.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca