Lakukan Pengancaman Dengan Senjata Tajam, Seorang Pria Di Timpeh Diamankan Polsek Sitiung

Bagikan Artikel

Bimantaranews.com, Dharmasraya – Seorang pria di kecamatan timpeh berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung Polres Dharmasraya Polda Sumbar dugaan melakukan pengancaman dengan kekerasan menggunakan sebilah parang, pelaku ditangkap pada Jumat Jum’at tanggal 09 Juni 2023 pukul 18.00 wib, di SP.3 Jorong Sakato Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku pengancaman yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek SITIUNG tersebut berinisial (RK) 18 tahun, Belum Bekerja warga Jorong Sakato Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku (RK) melakukan pengancaman terhadap korban REFLI NOVERA menggunakan sebilah parang pada hari Rabu 07 Juni 2023 pukul 13.45 Wib, dipinggir jalan perkebunan Sawit PT.BPSJ (Bina Pratama Sakato Jaya) Kiliran Jao Afdeling i Sub Blok i5 Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K melalui Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem, S.H.MH, membenarkan Unit Reskrim telah mengamankan dan menahan Pelaku berinisial (RK) beserta barang bukti 1 bilah Senjata tajam jenis parang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Pelaku (RK) berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VI/2023/SPKT/Polsek Sitiung I Koto Agung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, Tanggal 07 Juni 2023 tentang pengancaman dengan kekerasan

Kejadian ini berawal korban bernama Refli Nobera sebagai Security melarang pelaku (RK) mengambil dan mengumpulkan Brondol sawit di lokasi perkebunan milik PT.BPSJ (Bina Pratama Sakato Jaya) Kiliran Jao, namun pelaku (RK) tidak menerima di tegur oleh korban. Kemudian pelaku (RK) emosi dan mengancam korban menggunakan sebilah parang. Jelas Kapolsek.

Selanjutnya korban bersama pihak perkebunan P.T BPSJ melaporkan ke Polsek Sitiumg I Koto Agung Polres Dharmasraya dan pelaku sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku dikenakan pasal Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-( Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).(Rls)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca