Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Shabu. Pelaku yang diketahui bernama HP (41 tahun), seorang warga Sitiung, ditangkap pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah dompet kain berwarna biru yang berisikan sebelas paket kecil narkotika jenis Shabu, yang masing-masing dibungkus dengan kertas klip bening. Selain itu, turut disita juga satu pack plastik klip bening, satu buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai pecahan Rp. 100.000,- dan Rp. 50.000,-.
Baca Juga :
- ASHTA District 8 Persembahkan Kolaborasi Kreatif dengan Isha Hening di ARTJakarta 2024
- Kerjasama Strategis VRITIMES dan Dtulis.com: Memperluas Distribusi Press Release di Indonesia
- Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Panduan untuk Bisnis
- Berapa Lama Melahirkan setelah Keluar Flek Coklat?
- VRITIMES dan Bontangku.com Jalin Kerjasama Strategis untuk Memperkuat Distribusi Informasi di Kalimantan Timur
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ihkwan, SIK.MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Pelaku HP diduga telah lama terlibat dalam kegiatan transaksi narkotika dengan modus sebagai penjual tempurung yang sudah dibakar kepada pedagang sate atau jagung bakar, sambil juga menyelundupkan narkotika jenis Shabu.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya. Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum dan keamanan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)