Diduga Proyek Bermasalah, Ketua DPD LSM API Sumbar Desak Walikota Copot Kepala Dinas Serta Kabid BM Dinas PUPR Kota Padang !

Bagikan Artikel

Padang – Proyek Milik Dinas PUPR Kota Padang, Penggantian jembatan paket 1, di Jl, Pampangan, Kec. Lubuk Begalung Kota Padang diduga kuat bermasalah juga menjadi perhatian dari Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia ( API ) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat.

Roni saat di wawancarai terkait dengan dugaan bermasalah nya proyek milik Dinas PUPR kota Padang itu, Mulai dari waktu pelaksanaan hingga pekerjaan yang tidak sesuai dengan Bestek seperti dari ukuran besi, Coran, dll nya mengatakan.

Baca Juga di : https://bimantaranews.com/proyek-penggantian-jembatan-di-pampangan-xx-diduga-kuat-bermasalah-ada-apa-dengan-dinas-pupr-kota-padang/

Foto : Banner Informasi pekerjaan

” Seharusnya permasalahan pada jangka waktu pelaksanaan ini agar azas manfaatnya tercapai, Dinas PUPR mestinya menjadikannya perhatian juga karna bila dilihat dari banner informasinya dimana Pekerjaan penggantian jembatan paket 1, Nilai Rp.2.620.944.820,60, No,kontrak 011/Kont-Pj/APBD/DPUPR/2023, Tanggal 05 Juni 2023 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender oleh PT.Bima Arjuna Prakasa, Pengawas PT.Taru Nusantara ini sudah sangat terlambat sekali”.Ujar Ketua DPD API Sumbar

Selanjutnya dari segi Bestek mulai dari Ukuran Besi, Corannya K berapa ?. Dinas PUPR seharusnya juga menjadikannya sebuah perhatian khusus agar Kualitas dan Mutu itu memang betul-betul tercapai dan tepat sasaran.

Foto : Dugaan Pembangunan penggantian jembatan yang tidak sesuai Bestek

Baca Juga : https://bimantaranews.com/proyek-penggantian-jembatan-milik-dinas-pupr-kota-padang-yang-diduga-kuat-bermasalah-menjadi-perhatian-anggota-dprd-komisi-iii-kota-padang-begini-kata-helmi-moesim/

Kemudian, agar hal ini tidak menjadi liar dan menjadi Bola Panas, Dinas PUPR kota Padang semestinya cepat menindak lanjuti serta mengklarifikasi atas Informasi, keluhan, ataupun saran-saran yang masuk dari berbagai element-element masyarakat. sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bagian ke empat, kewajiban badan publik pasal 7, (1),Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan.
(2). Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

lebih lanjutnya dirinya juga menduga apakah proyek miliaran rupiah itu dikerjakan memang tidak mengikuti spek yang ada dan hanya asal jadi ?, jika memang seperti dugaan, bangunan ini tidak akan bertahan lama maka dapat diduga telah ada korupi serta adanya kongkalikong antara rekanan dan Dinas PUPR Kota Padang. Tegsnya

Selain itu Roni juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek pemerintah yang menggunakan uang negara ini.

Baca Juga :

“Terkadang ada hal-hal yang terlepas dari pengawasan, disinilah peranan aktif LSM, wartawan dan masyarakat untuk membantu pengawasan penyelenggaraan program pemerintah yang menggunakan uang negara,” papar Roni menutup keterangannya

“Kami dari LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) DPD Sumbar akan terus melakukan kontrol sosial baik terhadap pembangunan maupun terhadap kebijakan kebijakan pemerintah”, tegas Ketua DPD LSM API Sumbar yang akrab disapa Roni Bose.

Sebagai informasi Hingga saat berita ini ditayangkan, sesudah hampir satu minggu melakukan upaya Komfirmasi kepada Kadis PUPR Kota padang Tri Hadiyanto di no Whatsapp Nomor 0813-6383-8XXX dan Kabidnya Ihsanul Rizki di nomor 08126888XXXX belum juga mendapatkan keterangan.

Penulis : Red/Team


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca