Nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam koper yang ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pengungkapan, satu orang berinisial AARN (29) dan AT (21) berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Dari Konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diketahui tersangka membunuh korban yang berinisial RM (49) dengan motif sakit hati terhadap perkataan korban.
“Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan. Jumat, 03 Mei 2024 di Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
- Transformasi Kulkas Jadi Mahakarya: Bosch Home Indonesia & YKAI Hadirkan Seni dengan Misi Mulia
- PIK Avenue Hadirkan Tenant Baru: Destinasi Modern yang Wajib Dikunjungi!
- Ferdy Wijaya Buktikan Kualitas Mahasiswa Japanese Popular Culture BINUS University dengan Beasiswa Nitori
- Pemesanan KA Tambahan Lebaran Telah Dibuka, 1.122.559 Tiket Telah Terjual
- Hadir di Grand Wisata Bekasi, BRI Finance Berikan Promo Menarik di KPR BRI Properti Expo 2025
Usai membunuh korban, tersangka AARN memasukkannya ke dalam koper lalu membuangnya di pinggir jalan.
“Usai membunuh korban tersangka sempat membeli koper sebanyak dua kali. Setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.