Nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam koper yang ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pengungkapan, satu orang berinisial AARN (29) dan AT (21) berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Dari Konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diketahui tersangka membunuh korban yang berinisial RM (49) dengan motif sakit hati terhadap perkataan korban.
“Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan. Jumat, 03 Mei 2024 di Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
- ASRI Dukung Program Keberlanjutan melalui Kemitraan Strategis dengan Xanh SM
- Rebranding Horison Arcadia Mangga Dua Menghadirkan Pengalaman Menginap yang Lebih Berkesan
- Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media
- Inovasi Teknologi Desa Wisata, Tim Asal Sumatra Barat Raih Juara 2 di Impact National Hackathon 2024
- Lengkapi Penampilanmu: Tren Aksesoris Populer di Tahun 2024
Usai membunuh korban, tersangka AARN memasukkannya ke dalam koper lalu membuangnya di pinggir jalan.
“Usai membunuh korban tersangka sempat membeli koper sebanyak dua kali. Setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.