Temukan 12 Kasus Maladministrasi Terhadap Kredit Usaha Rakyat di Kota Padang, Ombudsman RI Minta Bank BRI Kembalikan Agunan KUR di Bawah 100 JT !

Doc istimewa bimantara news : Sosialisasi Ombudsman RI Terkait Program Kur dan Pengembalian Agunan Nasabah Kur
Bagikan Artikel

Sumbar, bimantaranews.com | Program Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Barat Anggota Ombudsman RI Yeka H. Fatika didamping Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menjelaskan tentang Program KUR saat Konferensi Pers yang diikuti oleh Dua awak Media Koran Minang News dan Bimantara News.com ( Tim ) di Kantor Wilayah BRI Sumatera Barat. Rabu,(14/08/2024. Yeka menyampaikan :

” Sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2007 dan Permenko Perekonomian Tahun 2022 dan dipertegas Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat bahwasanya penyaluran (KUR) di bawah 100 Juta bagi kreditur tidak di bolehkan meminta agunan, namun apabila melibihi 100 juta maka wajib menggunakan agunan”. ungkap Yeka di depan Nasabah dan karyawan BRI di ( Kanwil ) Sumbar.

Hal tersebut juga tertuang pada Permenko Perekonomian nomor 1 Tahun 2022 dan dipertegas pada Permenko Perekonomian nomor 1 Tahun 2023 tentang “PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT” pada pasal 14 Ayat 3 dijelaskan ” Agunan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp l00.000.000,00″.

Namun, berdasarkan hasil temuan dari Ombudsman RI saat melaksanakan kunjungan kerjanya di Kota Padang, ditemukan 12 maladministrasi Pada ( Nasabah ) KUR yang dilakukan oleh BANK BRI Kota Padang (Sumbar ) dimana pihak bank telah mengambil agunan dari Nasabah Penerima ( KUR ), hal ini tentu bertentangan dengan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Menindak lanjuti hal itu, Pihak (Kanwil ) BRI Sumbar setelah melaksanakan sosialisasi atau (FGD) yang dilaksankan dengan Ombudsman RI diakhir kegiatan langsung menyerahkan kembali secara simbolis agunan tersebut kepada perwakilan Nasabah dan juga mengintruksikan kepada unit-unit BRI lainya di Sumatera Barat agar juga dapat menindak lanjutinya dengan mengembalikan pada nasabah penerima KUR.

Anggota Ombudsman RI Yeka H Fatika menghimbau Kepada seluruh masyarakat ( Sumbar ) silahkan menikmati akses permodalan yang telah di berikan oleh pemerintah, jika dalam pelaksanaannya nanti ada upaya pemaksaan untuk mempersyarakatkan agunan silahkan melaporkan ke Ombudsan RI perwakilan Sumbar dan bagi yang telah terlanjur memberikan agunan silahkan mendatangi kantor BRI bersangkutan, apabila terjadi masalah silahkan melaporkannya pada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. pungkasnya kepada para awak media ( Tim )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca