Tak Terima Atas Pemberitaan, Oknum Tenaga Teknis Tuding Berita Hoax, hingga Menuding Dinas Terkait Tak Lakukan Pembinaan !

Bagikan Artikel

Dharmasraya, 25 September 2024 | Tak terima atas penerbitan berita ” Pembangunan Gedung Kesenian Di Nagari Lubuk Besar Diduga Tak Dikerjakan Sesuai Spesifikasi Teknis”, Salah seorang Oknum Tenaga Teknis berinisial ( AM ) di salah satu Nagari di Kab. Dharmasraya menuding Pemberitaan yang terbit ialah Berita Hoax hingga mengatakan tak adanya pembinaan.

Diungkapkan (AM ) saat membalas (WA) berupa link pemberitaan yang dikirim oleh Af. Selasa, 24/09/2024

” Terima kasih ya berita Hoaxnya”. Ungkapnya melalui pesan whatsapp

Padahal berita yang terbit tersebut ialah hasil komfirmasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi dengan dirinya sendiri (AM) secara langsung maupun melalui pesan WhatsAppnya

Hal tersebut tentu sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, Seseorang yang telah dipercaya/ditunjuk menjadi Tenaga Teknis untuk mencapai keberhasilan suatu pekerjaan dan dipercaya dapat menyelesaikan permasalahan dilapangan diduga malah tak memiliki integritas serta konsistensi.

Tak sampai disitu, saat tim investigasi menyampaikan bahwa hal ini juga telah di konfirmasikan kepada Kadis dan Kabid, ( AM ) malah dengan serta merta mengatakan. Selasa, (24/09/2024) melalui pesan Whatsappnya

“Bagus lah pak…memang secara aturan sektoral kesitu. Berarti tidak adanya pembinaannya”. Ungkapnya

Selanjutnya hal yang sangat memiriskan lagi bagi insans pers, Oknum Tenaga Teknis ( AM ) ini malah mempertanyakan kapasitas seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai lembaga kontrol sosial sebagaimana di atur pada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1, dan Kode etik Jurnalistik Pasal 3 poin a dan b, Serta UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

” Yang buat ini tu lucuu..apak orang Dharmasraya Ndak, Domisili Dharmasraya Ndak juga, Tinggal Dharmasraya Ndak juga, Terus apa tujuan pak? Ungkapnya Pada tim awak media ini.

Hal ini diduga telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 18 Ayat 1 serta UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (Tim)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca