Soal THR, Ini Harapan Buruh Kepada Pengusaha Agar THR Di bayarkan Sebelum Tanggal 19 April

Bagikan Artikel

Nasional – Pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia di himbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran. 

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023). 

Selain meminta THR dibayar tepat waktu, dirinya juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan. 

Tidak cukup dengan itu, dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) N.o 5 Tahun 2023. Yang mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. 

“Bilamana THR dipotong 25 persen maka hukumannya adalah pidana,” kata Said Iqbal. 

Selain itu, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR. 

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” pungkasnya. 

Pemberitaan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR. 

“Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata dia. 

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sumber Artikel : https://www.msn.com/id-id/berita/other/ini-permintaan-buruh-ke-pengusaha-soal-thr/ar-AA19bRdn?ocid=msedgntp&cvid=b4f71935b0764e949f31afcb3f9586f0&ei=12


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca