Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencairan THR PNS 2023 akan segera terbit.
“Soal THR sendiri kan Perpresnya kemarin sudah di tandatangani para menteri, termasuk kami,” ujar Azwar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/3).
Dia mengatakan, pencairan THR PNS paling lambat di lakukan pada H-5 Lebaran. “Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah ini lah (cair),” jelasnya.
Baca Juga :
- Kesbangpol Kabupaten Solok Rakor Bersama Ormas dalam Mendukung Suksesnya Pemilu 2024
- Cara Irjen Dedi Rawat Mental Pegawai Negeri Polri Guna Cegah Aksi Bunuh Diri
- Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab Solok Ikuti Secara Video Conference
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bi Halal Keluarga Talang Sungai Jernih
- Melihat Peranan Penting Media Dalam Menyediakan Informasi, Kabidhumas Polda Sumbar Ajak Jurnalis Menekan Berita Hoax
Berdasarkan surat MenPANRB Nomor B/11/M.SM.04.00/2023 pada 15 Februari 2023, pemerintah menyebutkan komponen THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. THR PNS di cairkan paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 12-13 April 2023, dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 22-23 April 2023.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai komponen tunjangan kinerja pada THR PNS tahun ini. Sebab di tahun lalu, komponen tunjangan kinerja pada THR PNS hanya diberikan sebesar 50 persen.