Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Pelaku berinisial AR (34 tahun) ditangkap pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang berinisial Bunga (13 tahun). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan SIK.MH, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPDA Riandra. SH, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024. Menanggapi Laporan Kanit Tpiter yang saat ini menjabat Plt, Kasat Reskrim Ipda Riandra bersama Anggota berhasil. Mengaman pelaku AR.
Baca Juga :
- RSUP Dr. M. Djamil Perkuat Fungsi Pendidikan Lewat Orientasi Mahasiswa Kesehatan
- Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 52 Orang Tewas, Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi Bangunan
- Turunkan 3.572 personel gabungan, Polri Sukses Amankan Perhelatan Event MotoGP Mandalika 2025
- Puslitbang Polri Tegaskan Perang Lawan Narkoba Lewat Riset di 11 Polda
- Kapolri & UAS Kompak Serukan Toleransi dan Persatuan Bangsa
Tersangka AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengancam. Pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban dengan kata-kata yang mengancam keselamatan korban. Setelah berhasil menggagahi korban, pelaku juga mengancam korban, Apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban diancam oleh pelaku untuk tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)






