Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Pelaku berinisial AR (34 tahun) ditangkap pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang berinisial Bunga (13 tahun). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan SIK.MH, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPDA Riandra. SH, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024. Menanggapi Laporan Kanit Tpiter yang saat ini menjabat Plt, Kasat Reskrim Ipda Riandra bersama Anggota berhasil. Mengaman pelaku AR.
Baca Juga :
- Alumni School of Computer Science BINUS University Membangun Bisnis Inovatif untuk Pengacara
- Misteri Satoshi Nakamoto Terpecahkan? Dokumenter Baru Ungkap Sosok di Balik Bitcoin
- Pemkab Solok Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi (MCP) sekaligus Koordinasi Terkait BMD, PSU dan Piutang Pajak Bersama KPK RI
- Local Brand Festival 2024: Panggung Kreatif bagi 140 UMKM Mahasiswa BINUS Business Creation
- Beragam Manfaat Susu Kurma untuk Ibu Hamil
Tersangka AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengancam. Pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban dengan kata-kata yang mengancam keselamatan korban. Setelah berhasil menggagahi korban, pelaku juga mengancam korban, Apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban diancam oleh pelaku untuk tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)