Sekda Kab. Solok Ikuti Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Potensi Perolehan Tanah HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Solok

Bagikan Artikel

Solok – Dalam rangka pembahasan tindak lanjut potensi perolehan tanah HPL badan Bank tanah di Kabupaten Solok Sekda Kab. Solok Medison Ikuti Rakor pada Rabu,15 Mei 2024 di Ruang Kerja Sekda Kab.Solok

Turut Menghadiri juga Kepala DPRKPP Kab Solok ( daring ) beserta jajaran, Kepala Kantor BPN Kab Solok, Kabag SDA Setda Kab Solok Anthony Saliza

Dalam Sambutannya Badan Bank Tanah menyampaikan Terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang telah menindaklanjuti putusan dari Menteri ATR/BPN terkait dengan penguasaan tanah yang terkait dengan HGU (Hak Guna Usaha).

” Video Conference (Vidcon) kali ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pemerintah Kabupaten Solok ke Badan Bank Tanah (BBT) beberapa waktu yang lalu, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah”. Ungkapnya

Berdasarkan Keputusan Menteri HPL BBT akan digunakan untuk peningkatan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat dengan pemberiaan sertifikat untuk perumahan akan diberikan HGB (hak guna bangunan) dan untuk pertanian akan diberikan Hak Pakai .

” Kami minta kepada pihak terkait agar memberikan rincian data terkait tanah yang akan dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Terkait dengan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Solok nantinya akan ada kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah”. tutupnya

Dikesempatan yan sama, Sekda Kab. Solok Medison juga menyampaikan, Bupati Solok melalui kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Bank Tanah terhadap tugas yang telah dilaksanakan dengan baik.

” Di Kabupaten Solok tanah-tanah yang bersifat ex-HGU ini banyak yang tidak memiliki kejelasan, karena dikuasi atau dikelola oleh pihak yang tidak bertanggungjawa. Permintaan kami kepada DPRKPP Kab.Solok, untuk menangani permasalahan ini secara serius agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Pada hari ini Bapak bupati sangat bangga dan gembira karena kita sudah mendapat kepastian terkait HGU Ex PT. Krakatau Lima Sejati karena lokasinya sangat berdekatan dengan Kantor Bupati Solok.

” Langkah yang dilakukan terhadap HGU Ex PT.Krakatau Lima Sejati ini adalah langkah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Solok”. Ujar medison

Lanjut katanya, Pemkab Solok juga telah mengajukan permohonan HPL terkait pengelolaan menjadi aset Pemkab Solok sekitar 200 Hektar tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.

Harapan kami kedepan untuk Badan Bank Tanah agar selalu mendukung dan membantu Pemkab Solok dalam penanganan masalah tanah ini.

” Terkait dengan Permohonan Lapas dan Universitas untuk penggunaan lahan, agar secepatnya mendapatkan kejelasan”. Ucapnya

Kami mendukung sepenuhnya langkah selanjutnya dari Badan Bank Tanah dan Kanwil ATR/BPN, dengan pendekatan kepada masyarakat penggarap lahan tsb di lokasi.

Untuk Provinsi Sumatera Barat kita Kabupaten Solok termasuk yang pertama mendapatkan SK pendayagunaan tanah ex HGU dari menteri yang bekerjasama dengan bank tanah serta mempelopori reforma agraria. Tutup Medison.

Baca Juga Artikel Terbaru Lainnya di Saluran bimantaranews.com dan news.google.com


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca