bimantaranews.com. Dharmasraya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menangkap 1 orang pelaku penambangan emas ilegal ( Ilegal minning ).
Penangkapan pelaku ilegal minning di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga, di aliran sungai betung, jorong Sungai baye kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai,Kab.Dharmasraya pada Senin,( 16/01/2023 ).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah,S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu. Dwi Angga, membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku ilegal minning, beserta barang bukti di lokasi penangkapan.
”kami telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial BT (50) tahun, warga jorong sebrang piruko, kenagarian Koto Baru, kabupaten Dharmasraya, pelaku tindak pidana penambangan tanpa ijin,” ungkapnya”.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- satu unit mesin merek domfeng.
- satu set keongan ukuran enam inci.
- satu batang paralon ukuran enam inci panjang lebih kurang dua meter.
- tiga lembar karpet abuk.
- satu buah engkol mesin.
- satu buah dulang plastik warna hitam.
- satu buah ember plastik hitam.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 158 undang undang no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.( Rs )