Aceh Barat – Satuan Lalu lantas Polres Aceh Barat, Polda Aceh Siap tindak tegas Kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat, dikarnakan muatan yang berlebihan ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Satlantas polres Aceh barat menindak tegas pelenggaran tersebut dengan Pemberlakuan tilang atau tindakan langsung terhadap kendaraan angkutan barang yang didapati membawa muatan berlebih atau overload serta melebihi batas ketentuan (over dimensi). Minggu (21/04/2024) pukul 10.30 Wib.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H pada Kasi Humas mengatakan bahwa melakukan penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih, merupakan atensi pimpinan dan cenderung karna dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Lanjut Kasat, ” karena kendaraan overload tersebut yang kelebihan dimensi ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” jelas Kasat.
Baca Juga :
- Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Desa Dinilai Abai
- Ricuh! KDM Murka di Acara “Nganjang Ka Rakyat” Usai Spanduk Tolak Penjualan Persikas Dibentangkan Suporter
- Dedi Mulyadi: Perjalanan Inspiratif dari Cianjur ke Puncak Pemerintahan Jabar
- Perang Melawan Narkoba: Polres Sukabumi Ungkap Skema Peredaran Obat Ilegal
- Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Sumbar, Soroti Penanganan Kasus Kejahatan Seksual
Seperti kita ketahui bersama banyak kendaraan yang overload yakni terkait produktifitas. Pengusaha ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut. Ujarnya
“Oleh karena itu kendaraan mobil barang overload lebih banyak di jalan sehingga kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu kecelakaan serta membahayakan pengendara lainnya, ” kata Kasat.
Nampak pada pagi hari ini tepatnya di Jalan Nasional depan Bank Aceh di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Pickup muat barang Kasur/tilam dengan over kapasitas yang melintas di depan Anggota Satlantas.
Satlantas Polres Aceh Barat melaksanakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan angkut barang berlebih akan dilakukan penindakan tegas berupa Tilang, ujar Kasat.
Kasat menghimbau, ” bagi Pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, Terang Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H.(Muhibbul Jamil)