Otomotif – Hai Otomania…Kabar gembira 17 provinsi ini bakalan meghapus pajak progresif, bahkan daerah yang membebaskan BBNKB II lebih banyak lagi.
Jadi, pajak kendaraan yang wajib otomania bayarkan bisa menjadi lebih murah dari sebelumnya.
pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif kepemilikan pertama.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Nah, pemerintah memiliki rencana untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor dan juga BBNKB II.
Aturannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut pemerintah, penerimaan PKB bakal meningkat meskipun sumber penerimaan pajak daerah itu dihapus.
Dengan adanya rencana tersebut, diharapkan sistem pajak menjadi lebih sederhana sehingga wajib pajak diharapkan lebih banyak yang mengurusnya.
Selain itu, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor otomotif.
Kalau jenis pajak tersebut dibebaskan, diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.
Adapun kebijakan tersebut bakal mulai pada 1 Januari 2025.
Tapi, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menerapkan pembebasan jenis pajak tersebut, yaitu:
Pajak Progresif
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
BBNKB II
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Kalau daerah tempat tinggal otomania, sudah ada penghapusan pajak progresif dan BBNKB II atau belum nih ?
Sumber : Hore, 17 Provinsi Hapus Pajak Progresif, yang Bebaskan BBNKB II Lebih Banyak Lagi Ini Daftarnya (msn.com) dan Motorplus-online.com