Prabowo-Gibran Unggul Real Count KPU ( 56,94% ), Cek Link ini Untuk Update Terbarunya !

Bagikan Artikel

Nasional – Proses penghitungan suara pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Masih berlangsung. Meskipun sejumlah lembaga survei sudah merilis hasil Quick count atau hitung cepat pemilu 2024.

Hingga saat ini ( 15/12 ) berdasarkan hasil real count atau penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 oleh KPU dilansir melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id Pasangan calon Presiden no urut 2 Prabowo-Gibra ( Pragib ) masih mengungguli pasangan lainya dengan persentase ( 56,94% ). sedangkan Pasangan calon Presiden No Urut 1 ( AMIN ) dengan persentasi ( 24,9% ), diikuti pasangan calon Presiden No Urut 3 ( Ganjar P-Mahfud ) dengan persentase ( 18,16% ). Kamis, ( 15/02/2024 ).

Real count yang dilakukan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nyata menurut data formulir Model C1 Plano dari TPS di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui Updete Hasil penghitungan perolehan suara secara resmi oleh KPU RI dapat mengakses website KPU RI https://pemilu2024.kpu.go.id. Pada situs tersebut akan menampilkan real Count hasil pemilu untuk ( Pilpres ) dan ( Pileg ).

Baca Juga : https://bimantaranews.com/polda-sumbar-gelar-pengamanan-selama-tahap-penghitungan-suara-pemilu-2024/

Sebagai catatan, dikutip pada website tersebut Hasil penghitungan suara ini merupakan Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik dan Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU

Berdasarkan jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara berakhir pada kamis ( 15/02/24), setelah itu akan dilanujutkan tahap rekapitulasi penghitungan suara sampai rabu, 20 maret 2024. Kemudian barulah penetapan hasil pemilu.

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (Red)

Baca berita terbaru lainya disaluran bimantaranews.com dan Google News


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca