Sumbar – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kabupaten Kota di Sumbar telah dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu.
Walaupun hasil quick count dari berbagai sumber telah banyak terlihat, namun keputusan penghitungan suara hanya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan oleh pakar Politik dari Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi.
Baca Juga :
- Alumni School of Computer Science BINUS University Membangun Bisnis Inovatif untuk Pengacara
- Misteri Satoshi Nakamoto Terpecahkan? Dokumenter Baru Ungkap Sosok di Balik Bitcoin
- Pemkab Solok Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi (MCP) sekaligus Koordinasi Terkait BMD, PSU dan Piutang Pajak Bersama KPK RI
Dirinya menyampaikan bahwa apapun hasil atau keputusan dari KPU, masyarakat harus menerimanya dan jangan sampai terpecah-belah.
“Kita berharap semua masyarakat dapat bersabar dan menunggu hasil resmi dari KPU,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2).
Untuk itu, dirinya mengajak kepada masyarakat, pendukung maupun tim sukses dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden atau partai politik peserta pemilu untuk saling menjaga kamtibmas agar aman dan kondusif.
“Tetap menjaga negara kita agar suasananya aman dan kondusif, karena bukan hanya mempertaruhkan untuk lima tahun kedepan, tapi sampai seratus tahun lebih kedepannya,” imbaunya.(rls)