Proyek Penataan Kawasan Pusaka Kota Sawahlunto Diduga Kurang Pengawasan Serta Abaikan Keselamatan Kerja ( APD ) Sesuai Standar K3. Satker BPPW Sumbar Bungkam !

Bagikan Artikel

Sawahlunto, 7 September 2024 | Proyek pembangunan kawasan pusaka di Kota Sawahlunto, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan infrastruktur daerah, kini teridikasi diselimuti masalah serius terkait kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja serta pengawasan.

Bagaimana tidak, dari hasil pantauan tim di lapangan tampak sejumlah pekerja terpantau bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Temuan ini sangat mencengangkan, mengingat proyek yang dilaksanakan oleh CV. Tata Karya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 miliar dibiayai melalui APBN 2024. Beberapa pekerja yang berada di area konstruksi terlihat tidak menggunakan helm pengaman, sepatu safety, maupun sarung tangan pelindung dimana semua itu merupakan perlengkapan dasar untuk melindungi mereka dari potensi risiko kecelakaan kerja.

Ketidak patuhan terhadap standar K3 ini tidak hanya menunjukkan kelalaian manajemen proyek, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan induk dari peraturan perundang-undangan K3 serta Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010 mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD). yang secara tegas mengatur kewajiban pelaksanaan prosedur keselamatan.

Hal ini tentu menjadi sorotan publik, terutama karena proyek tersebut berada di bawah Kementrian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah( BPPW ) Provinsi Sumatera Barat.

Menyoroti hal itu, Afrinaldi.ST salah seorang pengamat kontruksi di ( Sumbar ) saat dihubungi via Whatsappnya angkat bicara. Sabtu, (07 September 2024 )

“Kita bicara tentang potensi bahaya yang sangat nyata. Pekerja yang tidak dilengkapi APD berada dalam risiko kecelakaan yang dapat mengancam nyawa mereka. Ini merupakan salah satu kegagalan pengawasan yang sangat serius,” ujar Afrinaldi,ST.

Bahkan lebih mencengangkan lagi, ketika tim investigasi media tiba di lokasi proyek, tak ada seorang pun dari pihak pelaksana proyek ataupun pengawas yang dapat ditemui. Situasi ini menguatkan dugaan bahwa pengawasan terhadap proyek ini sangat lemah dan terkesan diabaikan, padahal pengawasan seharusnya menjadi elemen kunci dalam memastikan keselamatan kerja di lapangan serta keberhasilan dalam sebuah pekerjaan

Meski proyek ini telah berjalan sejak Juli 2024 dan dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender, kejadian ini mengindikasikan lemahnya kontrol terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan. Bahkan hingga kini, pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari PT. SYNPRA ENGINEERING CONSULTANT belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kelalaian ini.

Publik berharap tindakan tegas segera diambil oleh pihak-pihak terkait, termasuk pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran berat terhadap regulasi K3. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, dan kelalaian semacam ini tak boleh dibiarkan berlanjut, apalagi proyek yang dibiayai dengan uang rakyat.

Jika situasi ini tidak segera dibenahi, dikhawatirkan akan muncul insiden kecelakaan kerja dikemudian hari yang dapat mencoreng citra proyek serta membawa kerugian besar bagi semua pihak.

Sementara itu pada kesempatan lain, Satker (BPPW) Sumbar Rocky Adam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan tersebut di Nomor +62 856-2000-XXX Sabtu (7/9). Hingga berita ini ditayangkan masih enggan menjawab (Bungkam). (Tim)

Note : Apabila Artikel ini terdapat kekiliruan atau sebagai lainya terhadap informasi yang disampaikan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 kami dari redaksi Bimantara News melayani Hak Jawab, Hak Koreksi secara proporsional.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca