Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberkan temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal atau illegal mining. Diduga, transaksi janggal terkait kampanye itu mencapai triliunan rupiah.
Dilansir dari laman TRIBUNNEWS.COM Hal itu diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. Ditemui Kamis (14/12/2023), Ivan mengatakan uang dari tambang ilegal itu diduga digunakan untuk mendanai kampanye calon-calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.
“Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal),” ujar Ivan.
Kronologi temuan bermula ketika PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang. Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.
Dikatan ivan aktivitas pembiayaan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.
“Kita menemukan memang peningkatan yang masih dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen,” ujar Ivan.
Saat ini, PPATK telah melacak dana kampanye Pemilu 2024. Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol).
Baca Juga :
- VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Lampungline.com untuk Memperluas Akses Berita Digital
- 140 UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi LPER, Startup Campus & Bank Indonesia
- Ini Rangkaian Kegiatan Umroh Bersama Tour & Travel Silver Silk Selama di Madinah
Terhadap temuan-temuan tersebut PPATK telah menyerahkan temuan data transaksi janggal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dimana Berdasarkan pelacakan PPATK ditemukan transaksi janggal mencapai triliunan rupiah.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU dan Bawaslu terkait laporan tersebut. kata Ivan
Tidak hanya capres dan cawapres, PPATK juga melacak dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).
“PPATK melakukan pelacakan dengan menggunakan data-data daftar calon tetap (DCT)”. Sebut Ivan
PPATK kemudian melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan tersebut. tutupnya