Dharmasraya – Kali ini Personil Polsek Sungai Rumbai bersama Tim pemadam kebakaran Kabupaten Dharmasraya dan warga berjibaku memadamkan titik api yang sedang menjalar melalap lahan kebun sawit berlokasi di Jorong Ujung Koto Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Kamis, 12/10/2023, pukul 15.30 WIB.
Personil Polsek Sungai Rumbai dan tim pencegahan Kathula Damkar Kabupaten Dharmasraya bersama warga berjibaku memadamkan api kebakaran lahan milik saudara milik saudara Kapriadi yang berlokasi di Jorong Ujung Koto Kenagarian Sungai Rumbai Timur tersebut.
Baca Juga :
- HBAR vs XRP: Perbandingan Dua Pemain Penting dalam Dunia Kripto
- Asuene provides the carbon accounting platform “ASUENE” to SMBC Indonesia, a member of the SMBC Group in Indonesia, to support the PCAF calculations needed to achieve Indonesia’s decarbonization goals.
- ASRI Dukung Program Keberlanjutan melalui Kemitraan Strategis dengan Xanh SM
- Rebranding Horison Arcadia Mangga Dua Menghadirkan Pengalaman Menginap yang Lebih Berkesan
- Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media
Kejadian ini diketahui, setelah adanya laporan dari warga melihat munculnya titik api dan asap dilahan sawit milik saudara Kapriadi. Upaya mencegah meluasnya kebakaran lahan tersebut. Polsek Sungai Rumbai melakukan koordinasi dengan pihak Damkar, camat dan Nagari menuju kelokasi Lahan sawit milik warga sedang terbakar. Dengan kerja keras Tim gabungan yang terdiri dari Personil Polsek, Damkar dan masyarakat setempat berhasil Pemadaman api sedang menjalar areal lahan sawit tersebut. Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa.
Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S. I.K, melalui Kapolsek Sungai mengimbau kepada masyarakat turut serta aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan sawit. Personel Polsek Sungai Rumbai jajaran Polres Dharmasraya sudah melakukan sosialisasi tentang karhutla dan hukum pidananya.
Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana.
Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Tutup Kapolsek ( Rls)