Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pulau Punjung

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Kepolisian Resor Dharmasraya Polda Sumbar menangkap dua orang pria berinisial (AP) 32 Tahun pekerjaan Wiraswasta Warga Sitiung dan inisial (SS) umur 22 Tahun, Exk Pelajar warga Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, diduga telah melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Shabu.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, pada hari Selasa 22 Agustus 2023, pukul 22.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, SH, menjelaskan kedua pelaku inisial ( AP) dan (SS) beserta barang telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba dimako Polres Dharmasraya.

Dari kedua pelaku Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, dua paket Sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis shabu, tujuh belas plastik klip bening, satu buah kaca pirek dan satu buah HP android warna hitam. Jelasnya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya kedua pelaku diduga kerap sekali melakukan Transaksi dan mengedar Narkoba jenis di kecamatan Pulau punjung.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnya Iptu Rusmardi, melakukan pengamatan, kemudian menangkap (AP) dan (SS), disaksikan oleh aparatur Nagari setempat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.(*)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca