Dharmasraya – Polres Dharmasraya melakukan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin, 22 Januari 2024. Acara yang berlangsung di Ruangan Propam Polres Dharmasraya ini dibuka oleh Waka Polres Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K, M.M. Senin, 22 Januari 2024
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Hukum Polres Dharmasraya, Akp Julianus.S.H., menekankan pentingnya memperhatikan poin-poin kunci Perkap No. 2 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kasikum menegaskan perintah Kapolda Sumbar untuk mensosialisasikan berbagai peraturan Polri, termasuk UU, Peraturan Pemerintah, Perpol, dan Perkap.
Kasikum juga menyoroti perintah Kapolri kepada pimpinan Polri di wilayah hukum masing-masing untuk melakukan pengawasan langsung. Dia menekankan pentingnya memberikan peringatan langsung kepada anggota yang melakukan pelanggaran, mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan anggota dan institusi Polri.
Baca Juga :
- Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?
- Topi Keren untuk Mahasiswa Aktif dan Stylish: Pilihan Terbaik dari Bodypack
- Integrasi Teknologi Smart Home dalam Desain Arsitektur Modern
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Dharmasraya, Akpb Bagus Ikhwan S.I.K, M.H, melalui Waka Polres Andri Nugroho Saputro, mengingatkan seluruh anggota untuk mempedomani Perkap ini dan melaksanakannya sesuai sosialisasi yang telah diberikan oleh Kasikum. Ia menyampaikan bahwa Kapolri juga akan memberlakukan sanksi kepada atasan langsung yang terlibat jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Kapolres Dharmasraya, Akpb Bagus Ikhwan S.I.K, M.H, menyambut baik inisiatif Polres dalam menyelenggarakan sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022. Beliau menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap peraturan tersebut sangat penting dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kapolres mengapresiasi peran Kasikum dalam menyampaikan perintah Kapolda Sumbar untuk mensosialisasikan berbagai peraturan Polri. Ia menilai bahwa hal ini memperkuat ketaatan terhadap hukum dan meningkatkan profesionalisme anggota Polri.
Kapolres menyoroti urgensi pengawasan langsung yang ditekankan oleh Kapolri kepada pimpinan Polri di setiap wilayah hukum. Dengan adanya pengawasan melekat, diharapkan anggota dapat lebih disiplin dan terhindar dari pelanggaran, yang jika terjadi, dapat berakibat pada sanksi yang jelas sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Beliau menekankan bahwa langkah preventif, seperti memberikan peringatan langsung kepada anggota, adalah bagian integral dari upaya mencegah pelanggaran yang dapat merugikan baik anggota maupun institusi Polri. Kapolres berharap agar seluruh anggota Polres Dharmasraya memahami dan melaksanakan Perkap tersebut dengan penuh tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kredibilitas Polri.(*)