Polisi Bersertifikasi Bisa Lakukan Tilang Manual

Bagikan Artikel

Bimantaranews.com, Jakarta – Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menerbitkan tilang manual setelah sempat dilarang. Melalui surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengumumkan keputusan ini. Penindakan tilang manual akan dilakukan oleh tim khusus yang memiliki surat perintah dan bersertifikasi sebagai petugas penegak lalu lintas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa penindakan tilang manual tidak akan dilakukan secara stasioner atau melalui razia. Aturan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan juga pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Beberapa pelanggaran yang akan ditindak secara manual antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Penerapan tilang manual ini bertujuan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, terutama dalam kasus-kasus yang belum dapat ditangani oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polri menegaskan bahwa petugas yang melakukan penyimpangan dalam praktik penindakan akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca