Polda Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dan Ilegal Logging

Bagikan Artikel

Sumbar | Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus illegal logging dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/6) di Mapolda Sumbar.

“Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan 2 tersangka illegal logging,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Penangkapan pertama pari Kamis tgl 6 Juni 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka FZ (37).

Modus yang dilakukan, BBM jenis Bio Solar di beli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truck, kemudian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di pindahkan ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan di sebuah gudang penumpukan.

“BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jerigen, di naikkan keatas truck untuk selanjutnya di jual kepada Sdr TM yang (DPO),” ujarnya.

Penangkapan kedua pada Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka AT (52).

Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam diregen kapasitas 35 L. Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna merah pert beserta 19 Jerigen Kapasitas 35 L berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi.

Kemudian pada hari Senin tgl 10 Juni 2024 Sekira Pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dilakukan penangkapan terhadap PR (22).

Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan kegiatan pengisian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver Nopol BH 1026 AH pada nozel SPBU 14.275.570. yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan di dalam mobil terdapat 25 (Dua puluh lima) buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 (tiga puluh satu koma lima) Liter.

“Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax beserta jirigen berisikan pertalite diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjujtnya, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib di Jln By Pass Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, telah dilakyukan penangkapan terhadap BT (27).

Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin. Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna biru yang bermuatan bahan bakar jenis bio solar telah di amankan.

Modus tersangka, BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi yang di angkut oleh 1 Unit Mobil Truk Tanki kapasitas 10.000 Liter, BBM jenis Bio Solar Subsidi tersebut di dapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Bio Solar.

“Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang di angkut sekira 10.000 liter yang akan di bawa ke daerah Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ucapnya.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.

“Pengakuannya baru satu, dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan,” ujarnya.

Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum.

Pengungkapan Illegal Logging
Untuk kasus illegal logging, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sijunjung – Batusangkar Kenagarian Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

Saat itu dilakukan penangkapan 2 orang laki laki dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.

Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE yang bermuatan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen tersebut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka berinisial E, umur 49 tahun, warga Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar, kemudian M, umur 54 tahun, warga Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Untuk modusnya, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali,” kata Dirreskrimsus.

Barang bukti yang disita satu unit kendaraan Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE beserta kunci kontak yang bermuatan Kayu hasil hutan sejumlah 562 (lima ratus enam puluh dua) batang jenis kayu kelompok rimba campuran berbentuk pecahan sawmil dengan Volume 5,53 M³ (lima koma lima tiga meter kubik), dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00,” ujarnya.(*)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca