Sawahlunto,-5 Agustus 2024 | PLTU Ombilin diduga melanggar Peraturan Presiden (PP) Nomor 22 Tahun 2021, yang tertuang di Pasal 45 huruf D, yang dengan tegas melarang penimbunan limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa PLTU Ombilin tidak mematuhi peraturan ini. Penumpukan limbah fly ash dan bottom ash di PLTU Ombilin telah mengunung mencapai tinggi yang setara dengan bangunan pembangkit itu sendiri, dengan abu yang bertebaran hingga ke pemukiman warga sekitar.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Kami menghirup debu yang berterbangan. Anak-anak di sini ada yang terjangkit ISPA saat dilakukan pengecekan kesehatan di sekolahnya. Kami sudah biasa menghirup polusi seperti ini, mau bagaimana lagi? Kita tidak bisa berbuat apa-apa. PLTU tidak memenuhi janjinya dulu untuk membangun atap di tempat penumpukan abu itu agar tidak bertebaran kemana-mana. Bapak bisa lihat sendiri, atap rumah-rumah di sini dan mobil-mobil yang terparkir, penuh dengan debu abu.”
Sebagai catatan, Data dari dua kali pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak SD 19 Sijantang Koto pada Desember tahun 2016 – Januari 2017 menunjukkan lebih dari 50 murid kelas III dan IV mengalami gangguan fungsi paru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 atau 76 persen murid mengalami obstruksi ringan, dan 34 atau 76 persen murid lainnya mengalami bronkitis kronis dan TB paru. Dari pemeriksaan itu juga ditemukan adanya hubungan penurunan fungsi paru dan kelainan pada foto toraks dengan jarak tempat tinggal yang paling dekat 1 km. Hal ini juga terjadi pada kondisi murid yang keluar rumah tanpa memakai masker.
Warga juga menyoroti bahwa para tokoh masyarakat setempat cenderung bungkam mengenai masalah ini karena mereka telah disuapkan oleh PLTU. “Kalau Bapak konfirmasi ke tokoh masyarakat di sini, saran saya jangan. Mereka pasti akan tutup mulut dan hanya mengatakan yang baik-baik saja karena mereka sudah sangat kenyang diberi oleh PLTU, sedangkan kami rakyat yang tidak mampu hanya mendapatkan dampaknya, seperti abu polusi dan lainnya,” tambah warga tersebut.
Investigasi media sebelumnya mengungkap bahwa limbah abu fly ash dan bottom ash ini sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga. Namun, dengan berakhirnya kontrak tersebut, abu PLTU Ombilin kini menumpuk dan mengunung di tempat pemrosesan akhir (TPA) tersebut, tindakan yang jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 di Pasal 45 huruf A melarang pembuangan limbah non-B3 tanpa persetujuan pemerintah pusat. Investigasi media di lapangan beberapa waktu lalu menemukan aktivitas pembuangan limbah dari PLTU ke seberang sungai di Nagari Sijantang tepatnya dibawah lapangan pacu kuda. “Apakah aktivitas diam-diam tersebut memiliki izin dari pusat?” ungkap salah satu investigator.
Alfaiz,salah seorang investigator mengatakan, ”Walaupun saat ini dinyatakan sebagai limbah non-B3, penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: ada apa sebenarnya yang terjadi dalam manajemen pengelolaan PLTU Ombilin?
Situasi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang dan Aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan peraturan dan memastikan PLTU Ombilin mematuhi ketentuan yang berlaku demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar PLTU.(Red l team)
Note : Apabila Artikel ini terdapat kekiliruan atau sebagai lainya terhadap informasi yang disampaikan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 kami dari redaksi Bimantara News melayani Hak Jawab, Hak Koreksi secara proporsional.