Bimantaranews, Dharmasraya – Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 09.00 wib Kanitreskrim beserta anggota reskrim Polsek Sitiung l koto agung telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana penggelapan sapi ternak dengan tersangka laki-laki dewasa berinisial AP, Lahir : Pekanbaru tanggal 26 Juni 1983, Islam, Minang, Wiraswasta warga Jorong tabek jaya Kenagarian Tabek Tinggi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya.
Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan polisi Nomor : LP/B/28/XI/2022/SPKT/POLSEK SITIUNG I KOTO AGUNG / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 07 November 2022. telah terjadi Penggelapan Ternak Sapi sebanyak 3 ekor BERTEMPAT di Jorong tabek jaya Kenagarian Tabek Tinggi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku penggelapan Ternak sapi tersebut adalah berinisial AP, selanjutnya berdasarkan dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/09/XI/2022/Reskrim tanggal 09 November 2022 polisi dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung.
Dari pengakuan tersangka, pelaku berinisial AP menggembalakan satu ekor sapi yang dipelihara pelaku Selama 2 tahun. Selama 2 tahun sapi tersebut telah memiliki 2 ekor anak, selanjutnya pelaku AP menjual semua sapi tersebut (sebanyak 3 ekor) tanpa memberitahukan kepada pemiliknya. Setelah menjual sapi tersebut pelaku AP meninggalkan rumahnya yang bertempat di Jorong tabek jaya Kenagarian Tabek Tinggi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya dan pergi menuju kota Pekanbaru di kecamatan Tenayan Raya. Berkat Kerjasama dan koordinasi yang baik antara polsek sitiung koto Agung Polres Dharmasraya dengan Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru pelaku AP berhasil diamankan di mapolsek Tenayan Raya.
Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari pembeli yang bernama Arif berupa 2 Ekor sapi (betina dan jantan) dan Uang sebanyak Rp. 7.500.000,-( tujuh juta lima ratus ribu), Selanjutnya dari pelaku AP pertugas mengamankan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) dan cincin emas seberat 1 emas serta kalung seberat 2.08 gram sesuai dgn faktur senilai 3.070.000.-( tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan sapi tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah S.I.K Melalui Kapolsek Sitiung I koto agung AKP Agus Salem,S.H, M.H membenarkan kejadian tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada personil Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru atas kerja samanya mengungkap dan mengamankan Pelaku AP dalam perkara Pengelapan hewan ternak sapi serta menghimbau Pemilik hewan ternak sapi agar berhati-hati dalam mencari pengembala sapi dan selalu memantau keberadaan sapinya agar kejadian- kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.(**)