Koto Baru, 23 September 2034 | Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Solok, dan bertempat di Sport Hall GOR Batu Batupang Koto Baru, Senin (23/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Dandim 0309 Solok, Kajari Solok, Kapolres Solok, Kapolres Solok Kota, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok, Sekretaris Daerah Kab. Solok diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu, Kepala OPD, Korwil BIN Daerah Solok, dan Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Solok
Saat ini ada tiga Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju pada kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024 di Kabupaten Solok, yakni :
- H. Budi Satriadi, SKM, MM dan DR. H. Hardinalis Kobal, SE, MM yang diusung oleh Koalisi Partai Politik : Partai Demokrat, PPP, PSI, Ummat, dan Gelora
- Hj. Emiko, SP dan Irwan Afriadi yang diusung oleh Koalisi Partai Politik : Partai PAN, Nasdem, Golkar dan Hanura
- Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I diusung oleh Koalisi Partai Politik : Partai Gerindra, PKS, dan PDIP
Setelah pengambilan nomor urut yang dilakukan oleh ketiga pasang calon, berikut nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok :
H. Budi Satriadi, SKM, MM dan DR. H. Hardinalis Kobal, SE, MM : NOMOR URUT I
Hj. Emiko, SP dan Irwan Afriadi NOMOR URUT 2
Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I NOMOR URUT 3
Diakhir kegiatan ketiga pasang calon diberi kesempatan untuk memberikan sambutan, dan pada kesempatan ini, hal yang sama disampaikan oleh ketiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, untuk menjalankan proses PILKADA yang damai tanpa ada perpecahan, dan bersepakat demi kemajuan Kabupaten Solok yang lebih baik ke depan.(*)