Site icon Bimantara News

Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran Idul Fitri, Perwakilan Ombudsman RI Prov.Sumbar Lakukan Sidak Di Pasar Ibuh Payakumbuh

Bagikan Artikel

Payakumbuh – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani bersama Tim, didampingi Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kota Payakumbuh, melakukan sidak pengawasan stabilisasi pasokan harga pangan di Pasar Ibuh Kota Payakumbuh, Rabu (27/3/2024).

Dalam sidak tidak ditemukan indikasi adanya aksi repacking atau mengemas kembali beras menggunakan kemasan Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP).

Namun, Ombudsman menemukan pedagang yang menjual beras curah Bulog di atas HET yang ditetapkan, yaitu menjadi Rp12.000,00/kg dari yang seharusnya Rp11.500,00. Menurut pedagang, hal tersebut dilakukan karena pedang sering melebihkan timbangan untuk pembeli. Selain itu, pedagang juga mengeluhkan terkait tidak ratanya distribusi beras SPHP di antara para mitra.

Yefri mengingatkan agar pengawasan penyaluran beras SPHP lebih ketat lagi untuk menghindari resiko penyimpangan dari para spekulan ataupun hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga :

Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan penyaluran bantuan pangan beras diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Selain itu, mengenai ketersediaan pasokan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, kentang dan bawang putih di Pasar Ibuh Payakumbuh, untuk saat ini stok cukup tersedia. Kemudian, mengenai stabilitas harga pangan pokok di Pasar Ibuh Kota Payakumbuh ditemukan harganya cukup stabil seperti, minyak dan telur. Namun, harga bawang putih melambung hingga Rp 40.000/kg, yang biasanya dijual dengan rentang harga 35.000/36.000/kg.

Hal yang sama terjadi pada harga kentang, yang biasanya dijual dalam rentang harga 12.000/kg, menjadi 18.000/kg dalam beberapa tahap kenaikan.

Yefri mengatakan akan melakukan pengawasan dan monitoring lebih lanjut terkait dengan SPHP Pokok.

Mengingat tidak lama lagi akan menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Idul Fitri.

“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pangan pokok, silahkan laporkan ke Ombudsman, untuk kemudian dikoordinasikan kepada pihak yang berwenang” ujarnya(rls).

Baca Artikel Terbaru Lainnya di Saluran bimantaranews.com dan news.google.com


Bagikan Artikel
Exit mobile version