Payakumbuh – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani bersama Tim, didampingi Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kota Payakumbuh, melakukan sidak pengawasan stabilisasi pasokan harga pangan di Pasar Ibuh Kota Payakumbuh, Rabu (27/3/2024).
Dalam sidak tidak ditemukan indikasi adanya aksi repacking atau mengemas kembali beras menggunakan kemasan Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP).
Namun, Ombudsman menemukan pedagang yang menjual beras curah Bulog di atas HET yang ditetapkan, yaitu menjadi Rp12.000,00/kg dari yang seharusnya Rp11.500,00. Menurut pedagang, hal tersebut dilakukan karena pedang sering melebihkan timbangan untuk pembeli. Selain itu, pedagang juga mengeluhkan terkait tidak ratanya distribusi beras SPHP di antara para mitra.
Yefri mengingatkan agar pengawasan penyaluran beras SPHP lebih ketat lagi untuk menghindari resiko penyimpangan dari para spekulan ataupun hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga :
- Dorong Keterampilan Komunikasi Interpersonal Secara Profesional, Maxy Academy Mengundang Jessica Charisma
- Trump Unggul dalam Pilpres AS, Pasar Kripto Mengalami Kenaikan Tajam
- Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?
- Palapa TapTap Hero Tembus 100.000 Pengguna, Targetkan Listing Token 13 November
- Topi Keren untuk Mahasiswa Aktif dan Stylish: Pilihan Terbaik dari Bodypack
Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan penyaluran bantuan pangan beras diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Selain itu, mengenai ketersediaan pasokan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, kentang dan bawang putih di Pasar Ibuh Payakumbuh, untuk saat ini stok cukup tersedia. Kemudian, mengenai stabilitas harga pangan pokok di Pasar Ibuh Kota Payakumbuh ditemukan harganya cukup stabil seperti, minyak dan telur. Namun, harga bawang putih melambung hingga Rp 40.000/kg, yang biasanya dijual dengan rentang harga 35.000/36.000/kg.
Hal yang sama terjadi pada harga kentang, yang biasanya dijual dalam rentang harga 12.000/kg, menjadi 18.000/kg dalam beberapa tahap kenaikan.
Yefri mengatakan akan melakukan pengawasan dan monitoring lebih lanjut terkait dengan SPHP Pokok.
Mengingat tidak lama lagi akan menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Idul Fitri.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pangan pokok, silahkan laporkan ke Ombudsman, untuk kemudian dikoordinasikan kepada pihak yang berwenang” ujarnya(rls).