Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, harus merelakan keinginannya meminang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presidennya (cawapres) di Pilpres 2024.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan, Senin (16/10/2023), dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hal ini berarti rencana Prabowo meminang Gibran dapat dikatakan gagal karena usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun ini masih menginjak angka 36.
Tak hanya itu, nama Gibran otomatis tak lagi masuk bursa cawapres Prabowo.
Padahal, Prabowo disebut berencana mengumumkan cawapresnya pada Senin hari ini atau Selasa (15/10/2023) besok.
“Minggu depan (umumkan cawapres). Berarti antara Senin (hari ini) atau Selasa (besok). Pokoknya sabar,” kata Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, usai menghadiri rapat koordinasi pemenangan Gerindra di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023).
Muzani tak menampik pengumuman cawapres Prabowo dilakukan karena menunggu terbitnya putusan MK.
“Kita tunggu keputusan MK kayak apa. MK itu adalah lembaga peradilan yang semua keputusannya bersifat final dan mengikat,” pungkas dia.
Sementara itu, Gibran mengaku tak mengikuti sidang MK lantaran sibuk menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Meski demikian, ia mengaku tak masalah MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres.
“Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai rapat.”
“Ya ndak apa-apa (MK menolak gugatan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK,” kata dia di kantornya, Senin, dilansir TribunSolo.com.
“Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat.”
“Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh,” sambungnya.(*)
Artikel ini telah di tayangkan di : Kandasnya Rencana Prabowo Pinang Gibran usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres (msn.com) dan Tribunnews.com