Padang – Dalam upaya mengatasi (ablasi) atau pengikisan pada tebing sungai di batang jirak, Kota Padang , Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) lakukan pemeliharaan tanggul/tebing agar tidak berdampak pada daratan yang dapat mengakibat runtuhnya jalan ataupun jembatan.
Pekerjaan pemeliharaan tanggul/tebing di batang jirak tersebut dilakukan dengan pemasangan bronjong yang memakan dana hingga 192 Juta Rupiah.
Berdasarkan papan informasi yang tertera dilokasi proyek non tender tersebut di jelaskan pelaksana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh operasi dan pemeliharan SDA II, No./ Tgl.Kontrak HK.02.03./08/Satker-OP.SDA/OP.SDA II/VIII/2023, masa pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender ,dengan Nilai Kontrak SebesarRp.192.790.00, ( Tahun Anggaran 2023 ), oleh Cv. Bangun Sarana Cipta.
Melihat dengan telah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan tersebut, Awak media bimantaranews.com bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi, dalam pantauan bersama Tim di lapangan terlihat dugaan adanya kejanggalan-kejanggalan berupa banyaknya ukuran batu yang kecil melebihi ukuran dari Lobang Keranjang ( Brojong ).
Tidak hanya ukuran batu yang kecil saja, tetapi juga terlihat banyaknya ruang yang kosong pada keranjang batu ( Bronjong ) yang membuat rangkaian kawat terlihat kendor, oleh karnanya sangat diragukan ketahanan atau kekuatan dari beronjong sebagai tanggul/tebing yang telah memakan anggaran hingga 192 juta rupiah itu.
Baca Juga :
- Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media
- Inovasi Teknologi Desa Wisata, Tim Asal Sumatra Barat Raih Juara 2 di Impact National Hackathon 2024
- Lengkapi Penampilanmu: Tren Aksesoris Populer di Tahun 2024
- Revolusi Kesehatan: Implementasi Teknologi AI di Sektor Medis
- Teknologi AI: Kunci Sukses Bisnis Perhotelan di Era Digital
Menindak lanjuti perihal tersebut awak media bimantaranews.com telah menginformasikan dan melakukan upaya komfirmasi kepada pihak-pihak terkait di ( BWSS V Padang ) mulai dari Ppk SDA II , Kasatker OP-SDA , Hingga Kepala BWSS V Padang , Namun Hingga berita ini ditayangkan Pihak-pihak terkait tersebut masih enggan menanggapi upaya komfirmasi yang kami lakukan via Whatsapp dari tanggal (06/09). ( Rs & Tim )
Note : Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap penayangan artikel/berita diatas, anda dapat dapat mengirimkan pesan, artikel / berita berisi sanggahan / koreksi / hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pesan, Artikel / Berita / Hak Jawab dapat dikirimkan melalui Email redaksi kami : bimantaranews08@gmail.com
Informasi lebih lanjut klik : https://bimantaranews.com/tentang-kami/