Padang, 18 September 2024 | Pentingnya sebuah komitmen antara pihak-pihak terkait baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung sangat menentukan tercapainya keberhasilan sebuah pekerjaan.
Namun, tampaknya sebuah komitmen antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan ( DPRKPP ) Pemerintah Kota Padang dengan rekanan untuk mencapai keberhasilan sebuah pekerjaan itu diduga kuat tidak terlaksana atau jauh dari harapan.
Bagaimana tidak, saat Tim Investigasi melakukan monitoring secara langsung dilokasi pekerjaan yang berada di Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah, Kota Padang pada minggu, ( 07 Juli 2024) serta lokasi lainnya. Diduga kuat paket pekerjaan jalan lingkung ini tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan atapun kontrak sebagaimana mestinya di (RAB), Sehingga Kondisi ini diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada : Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Penyedia: a) tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; b) menyebabkan kegagalan bangunan. Sehingga hal ini berpotensi merugikan negara.
Adapun dari hasil pemantauan/monitoring serta pengumpulan data serta informasi dari pihak-pihak terpercaya oleh Tim Investigasi disinyalir kuat ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak yang ada, mulai dari Item Pekerjaan persiapan diantaranya Kesehatan Keselamatan kerja (K3 Sesuai Standar SNI), Papan nama kegiatan, serta Stake out trase jalan.
Tidak hanya itu, Item Pekerjaan pendahuluan seperti Pembersihan dan pengupasan lahan, pengurugan sirtu padat, pemadatan sirtu diduga kuat juga tidak dilaksanakan oleh rekanan.
Selanjutnya, pada item pekerjaan perkerasan beton seperti pekerjaan Groving dan Deletasi kedalaman 4 cm, Ketebalan beton, menyirami permukaan beton menggunakan media karung goni, terpal, membran.
Terakhir, pada item pekerjaan perkerasan beton dengan penggunaan lapis perekat, Laston lapis aus, aditif anti pengelupasan, disinyalir juga tidak dilaksanakan. Sehingga bila kita melihat saat sekarang ini jalan beton yang baru berumur hitungan bulan itu telah dihiasi dengan keretakan-keretakan yang ditutupi dengan plasteran semen. Padahal bila kita merujuk ke RAB seluruh item-item pekerjaan tersebut telah tertuang anggarannya di RAB agar tercapai keberhasilan suatu pekerjaan mulai dari mutu serta kualitasnya.
Pada saat dilokasi pekerjaan, Tim Investigasi (7/7) juga sempat meminta keterangan pada salah seorang masyarakat yang enggan menyebut namanya ini, dirinya menyampaikan bahwasanya dari pengamatannya setelah diberi tahu beberapa item pekerjaan yang tertuang di Kontrak ( RAB) memang benar ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh Kontraktor. Ujarnya pada tim Investigasi.
“Saya melihat sepertinya memang ada beberapa item yang tidak dilaksanakan, mulai dari item pekerjaan pendahuluan, memperhatikan ketebalan beton, pemakaian plastik kedap air, menyirami permukaan beton menggunakan media karung goni itu tidak dilaksanakan, malahan demi jalan kami ini tetap dapat bagus dan tidak terjadi keretakan-keretakan kami dengan sukarela saja untuk menyirami beton”. tutupnya pada tim investigasi ( Tim )
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait termasuk anggota DPRD Kota Padang Pemilik Pokir yang telah mengalokasikannya ke ( ( DPRKPP ) Kota Padang.
Noted : Apabila Artikel ini terdapat kekiliruan atau sebagai lainya terhadap informasi yang disampaikan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 kami dari redaksi Bimantara News melayani Hak Jawab, Hak Koreksi secara proporsional.