Sumbar | Komisi Anti Penyiksaan ( KontraS ) dan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Padang melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono ke (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan penyelidikan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana di Kuranji Kota Padang.
Dikutip dari Liputan 6.com Kepala Divisi Hukum Kontras Andre Yunus pihaknya melaporkan Kapolda Sumbar karna melihat adanya kejanggalan-kejangalan yang mengarah pada pelanggaran kode etik selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang dan Polda Sumbar.
“Dugaan pelanggaran etik tersebut, saat jajaran Polda melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Afif yang menyebabkan kematian, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik mencari siapa yang memviralkan kasus tersebut”. Ujar yunus
Satu sisi kami bersama rekan-rekan dari LBH Padang mendorong untuk dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam sebagai pengantar dulu,” kata Yunus.
Adapun kejanggalan – kejanggalan menurut LBH Padang yakninya yakni soal tempat kejadian perkara (TKP) , saat LBH turun belum ada garis polisi pada 17 Juni. Garis polisi baru ada setelah 3 hari yang lalu, akibatnya ada perubahan pada TKP, seperti kedalaman air, yang berubah tinggi, sebelumnya dangkal.
“Kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statment sehingga membuat institusi Polda itu semakin tidak dipercaya begitu,” tutur Direktur LBH Pandang Indira.
Selain itu, kata Indira, Kapolda Sumbar dinilai tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight-back, balik keluarga korban,” ujar Indira.
Sementara itu, Polda Sumbar juga telah siap menghadapi Pelaporan LBH Padang dan KontraS ke Divpropam Polri pada (3/7)
atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus meninggalnya Afif Maulana.
“Jadi tanggapannya dari bapak Kapolda, bapak Kapolda siap menghadapi laporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (4/7) di Mapolda Sumbar.
Hal ini sesuai juga yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar pada tadi pagi saat menerima audiensi dari LPSK di Mapolda Sumbar.
“Disinilah Bapak Kapolda menyampaikan bahwa Bapak Kapolda dilaporkan dan siap menghadapi laporan tersebut,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumbar menyatakan, karena memang dari awal terjadinya kasus ini, dan sampai detik ini Kapolda Sumbar selalu berbicara sesuai dengan fakta, dengan data dan sesuai dengan petunjuk yang ada. “Jadi bapak Kapolda tidak ngarang-ngarang,” terangnya.
Lanjut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, bukti dari keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut, saat ini Mabes Polri juga sudah menurunkan tim asistensi untuk mengawal prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur.
“Jadi mulai dari Divisi Propam Polri sudah turun lebih dulu ketika mulai ramai ramainya masalah ini. Kemudian dari Pusdokkes Polri juga sudah turun untuk mengecek hasil autopsi yang sudah dilakukan, kemudian juga kemarin dari Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan asistensi (klarifikasi), kemudian disertai dengan Bareskrim,” ujarnya.
Maka dari itu kata Kombes Pol Dwi, dengan kedatangan tim asistensi ini membuktikan kepada kita semua bahwa Polri serius menangani kasus kematian Afif.
“Ya jadi saya ulangi lagi bahwa Polri serius dalam menangani kasus kematian Afif,” pungkasnya.(*)