Aceh Barat, Bimantara news – Personel Polres Aceh Barat Polda Aceh mengikuti kegiatan Penyuluhan hukum tentang optimalisasi koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana, bertempat di Aula Polres Aceh Barat, Rabu (29/05/2024) pukul 10.30 Wib.
Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut seksi hukum Polres Aceh Barat, Personel Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sie Propam, Kanit reskrim dan Propos Polsek Jajaran.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H kemudian dilanjutkan dengan pemateri oleh Kasie Pidum Darma Mustika, S.H. M.H, dari Kejaksaan Negeri Meulaboh.
Tujuan dilaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum tersebut, kata Kasie Hukum Polres Aceh Barat AKP P. Panggabean agar personel mengetahui tentang optimalisasi koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Lanjut Kasie Hukum,” untuk memahami cara Penanganan perkara pidana.
Pemahaman tentang Restorative Justice Pelaksanaan Penanganan Tindak Pidana baik di Polsek maupun di Polres.(Muhibbul Jamil)