Nasional – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).
Untuk pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, Bapanas akan menugaskan BUMN Pangan atau Perum Bulog dalam penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, hingga pendanaannya.
Beleid tersebut mengatur pengadaan CGKP dan CMGP dapat dilakukan dengan pengadaan baik dari dalam maupun luar negeri. Sementara penyalurannya ditujukan untuk menjaga stabilitas harga pangan, bantuan pangan, atau keperluan lain yang ditetapkan pemerintah. Penyalurannya bisa berupa operasi pasar dan operasi pasar khusus sasaran tertentu.
Dengan adanya cadangan gula dan minyak goreng pemerintah ini, Bapanas memiliki kewenangan dalam melakukan intervensi pasar untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. Khususnya, ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, saat terjadi gejolak harga, bencana alam, dan situasi darurat lainnya.
Arief menjelaskan gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan Bapanas, diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Sebelumnya, Bapanas juga telah mengeluarkan peraturan badan untuk komoditas cadangan pangan pemerintah lainnya seperti beras, jagung, dan kedelai.
“Dengan adanya cadangan pangan yang kuat, kita bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya,” terang Arief melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Selanjutnya, Bapanas akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 ini untuk operasionalisasi pengadaannya, yaitu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP, serta fleksibilitas yang akan mengutamakan dari produksi dalam negeri.
Sementara untuk penyalurannya, CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, dan atau pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan, serta keperluan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Bapanas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri atau kepala lembaga.
Dengan terbitnya regulasi Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini, BUMN pangan yang ditugaskan akan mulai melakukan pengadaan, pengelolaan, serta penyalurannya.