Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Memasuki Babak Baru, Auditor Kejati Sumbar Akan Segera Melakukan Penghitungan Kerugian Negara

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Memasuki Babak Baru
Bagikan Artikel

Sumbar, Bimantara News – Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar telah memasuki babak baru, dimana pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada 28 Saksi, saat ini Penyidik Kejati sedang melakukan permohonan untuk penghitungan kerugian negara pada Auditor

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi saat awak media dari surat kabar umum Minang News dan media Online Bimantara News melakukan Komfirmasi terhadap perkembangan kasus dugaan korupsi oleh dinas pendidikan sumbar pada ( 19/01/24 ) Di ruangan Kasi Penkum Kejati Sumbar.

” Soal Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar tersebut, Setelah beberapa waktu lalu kami telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap 28 saksi, Saat ini Penyidik dari Kejati Sumbar sedang melakukan pengajuan permohonan untuk penghitungan kerugian negara pada team auditor kejati”. Ujarnya kepada dua media ini

Baca Selengkapnya Tentang Kejati Sumbar : https://kejati-sumaterabarat.kejaksaan.go.id

Adapun Dugaan Korupsi oleh Dinas Pendidikan diungkapkan oleh Farouk Fahrozi itu masih terkait Dana DAK. Sebagaimana yang telah diberitakan pada waktu yang lalu pada koran Minang News edisi 257 (1-10 Desember 2023) diantaranya :

1.Dugaan Mark UP Proyek Pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar.
2.pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Holtikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas
3.dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektor otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.
4.Dugaan mark up pengadaan barang praktek siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana.

Dugaan tindak pidana korupsi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar Tahun Anggaran 2021 itu dengan pagu anggaran sebesar Rp18.063.040.950.

Demi memberikan berita yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 1 Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu

Pada Tanggal 25 Januari 2024 Awak Media Minang News dan Bimantara News kembali mendatangi Ex Kadis Pendidikan Adib Alfikri ke Kantornya saat ini di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) untuk melakukan upaya komfirmasi, Namun Satpam dari DPMPTSP mengatakan bahwasanya Pak Kadis Sedang di Jakarta.

Pada kesempatan lain, Menyoroti dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Guntur Abdurahman.Sh.MH ( Praktisi Hukum ) menyampaikan bahwasanya
Langkah yang dilakukan Tim Penyidik Tipikor dari Kejati Sumbar melakukan penghitungan kerugian negara melalui auditor adalah syarat fundamental sebelum penetapan tersangka, yaitu untuk mencukupi minimal adanya 2 alat bukti yang sah sesuai dengan perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
perlu dicatat kecukupan dan keabsahan alat bukti menjadi sangat penting agar proses hukum yang dilakukan terhadap orang yang diduga sebagai Pelaku ataupun orang-orang yang turut serta sebagai pelaku tidak dibatalkan dengan alasan kekurangan atau ketidakabsahan alat bukti.

Baca Juga : https://bimantaranews.com/polda-sumbar-tetapkan-3-tersangka-dugaan-tindak-pidana-korupsi-di-lingkungan-dinas-pupr-kab-mentawai/

Dirinya juga mengatakan, Masyarakat pasti akan mendukung penegakan hukum yang dilalukan oleh Kejaksaan Tinggi dan menginginkan adanya gerakan cepat, tepat dan tuntas dalam penanganan kasus korupsi (mark up) pengadaan fasilitas dan alat-alat untuk pendidikan apalagi di Instutusi Negara yang menaungi dunia pendidikan harusnya menjadi contoh dan tauladan untuk generasi bangsa justru menjadi sumber terjadinya korupsi tentu sangat mengecewakan dan membuat kita semua geram.

Samarah apapun kita namun harus diingat kejaksaan wajib untuk tunduk pada aturan dalam setiap tindakannya apalagi sampai pada upaya paksa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum, jangan sampai ada tebang pilih penanganan kasus, jangan sampai tidak diusut sampai ke akar-akarnya dan jangan sampai “menumbalkan”pihak yang paling lemah demi tujuan tertentu, untuk itu sangat perlu pengawasan masyarakat dan media, bukan hanya sekedar memburu pelaku saja, tapi juga turut mengawal proses hukum jangan sampai ada “kong-kalikong” atau “jual-beli” yang justru membuat kepercayaan masyarakat semakin turun pada penegak hukum. Ungkapnya Guntur. ( Tim )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca