Sumbar – Usai menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus investasi objek wisata berinisial DBA (48), pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sumbar menyita satu pucuk senjata api.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik mengatakan, senjata api yang disita jenis FN Baby Browning dengan caliber 6 mm. Senjata api ini tidak memiliki surat maupun dokumen yang sah.
“Didapat juga lima peluru dan satu magazine. Barang bukti ini ditemukan saat penangkapan tersangka di hotel di Kabupaten Nganjuk pada 27 Januari 2023,” katanya saat jumpa pers, Selasa (7/2) di Polda Sumbar.
Baca Juga :
- Nelayan Luar Sumbar Gunakan Pukat Harimau, Ditangkap di Perairan Air Bangis
- Teken MoU dengan Kementerian LH, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik
- Pendidikan Gratis untuk Semua! MK Wajibkan SD hingga SMP Tak Pungut Biaya
- 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada 28 Mei, Idul Adha Resmi Dirayakan 6 Juni 2025
- Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Juni 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II
Dirinya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api tersebut didapatkannya dari seorang pensiunan TNI. Senjata api itu digunakan untuk menjaga diri tersangka.
“Dari keterangan tersangka, senpi didapat dari seorang pensiun TNI yang sudah meninggal dunia. Kami masih terus telusuri kebenaran itu,” ujarnya.
Dari penemuan senjata api tersebut, terhadap tersangka juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Hukumannya paling tinggi 20 tahun. Kasus ini terus didalami tahap penyidikan dan pengembangan,” pungkasnya.(*)