Sumbar – Direskrimum Polda Sumbar Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan( Curat ). dari pengukapan, polisi meringkus 1 orang diduga pelaku curat bernama Agil Suhandri pgl Agil dan 1 orang pelaku atas nama Indra Junaidi pgl Tayap diduga sebagai Penadah.
Hal ini berawal dari Pencurian yang terjadi pada tanggal 15 November 2022 sekira Pukul 07.30 Wib, di komplek fadila mandiri , kel. Banuaran, Kec.Lubuk Begalung.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan bersama dengan Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol.Andry Kurniawan mengatakan, Tersangka Pelaku “Curat “ ini melakukan aksi pencurian 1 Unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 6512 WTY .
Baca Juga :
- Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?
- Palapa TapTap Hero Tembus 100.000 Pengguna, Targetkan Listing Token 13 November
- Topi Keren untuk Mahasiswa Aktif dan Stylish: Pilihan Terbaik dari Bodypack
- Integrasi Teknologi Smart Home dalam Desain Arsitektur Modern
- Bersama dengan Para Ahli di Bidangnya, ZONAEBT Gaungkan Green Jobs Forum: Transisi Adil Menuju Keberlanjutan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, ujar Kombes Pol Dwi S saat Konferensi pers. Selasa, ( 07/02/2023 ) di Kantor Polda Sumbar.
- Satu bundle BPKB yang berkaitan dengan identitas pemilik sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2019, nomor rangka MH1JM127KK141177, No Mesein JM11E2123676, Nopol B 6512 WTY.
- Satu lembar surat tanda terima nomor kendaraan bermotor
- Satu lembar surat ketetapan pajak daeraj
- Satu buah kunci kontak dari sepeda motor
- Satu unit sepeda motor merk Honda Beat
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol.Andry Kurniawan juga menjelaskan, Modus operandinya.
” Dalam menjalankan aksi pencuriannya, pelaku mengincar motor-motor yang berada di garasi rumah pada malam hari, setelah dieksekusi tersangka menjualnya kepada orang lain, yang nantinya hasil pencurian dinikmati sendiri ” Ungkapnya
Atas perbuatannya pelaku di ancam hukuman maksimal selama 7 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. ( Rs )