Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum ) Polda Sumbar tangkap seorang pelaku pencurian di rumah kosong di kawasan Parak laweh, Pulau aia nan xx, kec Lubuk Begalung.
Pelaku pencurian di tangkap di Jl.Raya Banuaran Nan XX ( Depan SMP 17 Banuaran ) Kec. Lubuk Begalung.
Penangkapan Pelaku tindak pidana pencurian ini berawal dari laporan masyarakat dengan, No Laporan : LP/B/17/11/2023/SPKT/POLDA SUMATRA BARAT,tanggal 02 februari 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, selanjutnya setelah mendapatkan data pelaku Tim Opsnal dibawah pimpinan AKP Robby Setiady Purba.SE melalakukan penangkapan terhadap pelaku a.n Indra Junaidi pgl Nedi Alias Tayap Umur 47 Tahun.
Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan pelaku pencurian ini di tangkap di Jl.Raya Banuaran Nan XX ( Depan SMP 17 Banuaran ) Kec. Lubuk Begalung. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa.
- Satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy M12 Warna Hitam
- Satu buah kotak handphone
- Satu buah faktur penjualan Handphone
- Satu buah earphone warna pink
- Satu buah kotak earphone
Modus Operandi dari pelaku a.n Indra Junaidi yang merupakan tetangga korban melakukan pengintaian terhadap rumah korban sejak 1 minggu sebelum kejadian dengan melihat kebiasaan pemilik rumah yang selalu mengantarkan anaknya sekolah setiap paginya, sehingga pelaku mengetahui rumah korbannya ini dalam keadaan sepi dan kosong, sekira pukul 08.30 pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara memanjat atap rumahnya. Ujar Kombes Pol.Dwi S
Akibat dari perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ( Rs )