Desrio Putra : DPD RI bukan tempat pensiunan Politik, Namun DPD RI merupakan ajang perjuangan memajukan daerah

Konfrensi Pers Desrio Usai Menyerahkan Berkas Dukungannya ke KPU Sumbar. ( Foto; Ridwan- Bimantaranews.com)
Bagikan Artikel

Konfrensi Pers Desrio Usai Menyerahkan Berkas Dukungannya ke KPU Sumbar. ( Foto; Ridwan- Bimantaranews.com)
Konfrensi Pers Desrio Usai Menyerahkan Berkas Dukungannya ke KPU Sumbar. ( Foto; Ridwan- Bimantaranews.com)

bimantaranews.com, Padang – Desrio Putra Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar memastikan dirinya mantap untuk maju sebagai bakal calon anggota DPD RI dari wilayah sumatera Barat ( Sumbar ) pada pemilu 2024.

Sebanyak 2.773 dukungan yang tersebar pada 16 kabupaten/kota di Sumbar yang diserahkan merupakan tahapan awal pencalonan anggota DPD RI yang harus dilewati oleh Desrio Putra.

Hal ini disampaikannya usai menyerahkan berkas persyaratan dukungan minimalnya ke KPU Provinsi ( Sumbar ) kamis Malam, (30/12/2022) Di kantor KPU Provinsi Sumbar.

“Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungannya kepada saya untuk bisa ikut mencalon sebagai anggota DPD RI”.Ucapnya.

DPD RI bukan tempat pensiunan politik, Namun DPD RI merupakan ajang perjuangan memajukan daerah. Mengingat saya dari Sumbar, maka saya siap perjuangkan aspirasi dan suara masyarakat Sumbar di kancah nasional,” pungkas Desrio Putra.

Ketika ditanya perihal menjadi anggota DPD harus non partisan partai, tentunya saat ini berdampak pada posisinya sebagai anggota DPRD Sumbar

Dalam hal ini Desrio mengatakan aturan jelas soal itu sebenarnya memang ada, namun aturan itu sedang di yudisial review di MK dan belum ada putusannya.

“Namun sejauah yang saya ketahui, yang dimaksud non partisan parpol bagi anggota DPD RI itu apabila calon itu merupakan pengurus parpol yaitu ketua, sekretaris dan bendahara. Bila menjabat pengurus ini maka diharuskan mundur,” terang Desrio Putra.

Dia menambahkan, apabila memang ada aturan anggota partai juga harus mundur dari partai yang berujung dengan (PAW) nantinya, dia mengaku siap, sepanjang itu ada dalam aturan perundang-undangan tentang pencalonan anggota DPD ini.

Jika kita ingin maju, kita harus berani keluar dari zona nyaman. Kemudian meski kewenangan DPD kurang, namun DPD bisa melobi sejumlah kementerian untuk bantu pembangunan Sumbar,” tukas Desrio Putra lagi.

Setelah tahap pendaftaran berakhir, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Lalu selama 3 hari KPU Sumbar bersama KPU Kota/Kabupaten melakukan rekapitulasi dan penyampaian hasil terhadap verifikasi administrasi. (Rdw)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca