Dalam Waktu Sehari ! SatresNarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Bagikan Artikel

https://bimantaranews.com. Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Dharmasraya mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki dewasa an. VINGKY MAULANA M. S. Pgl VINGKY Bin ERI Umur (22) Th dan Martius Pgl Tius Bin Sariaman umur (42 Th) dilokasi berbeda, diduga menawarkan untuk dijual, membeli, dan menerima yang diduga Narkotika gol I jenis ganja.

Pelaku ditangkap di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya dan di Jorong Sungai Tambang II Kenagarian Kunangan Parik Malintang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung pada hari Sabtu, (14/01/2023).

Penangkapan bermula Setelah dilakukannya penangkapan Vinky Bin Eri, selanjutnya dilakukan pengembangan di Jorong Sungai Tambang II Kenagarian Kunangan Parik Malintang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung (Satresnarkoba ) juga mengamankan Martius Pgl Tius Bin Sariaman.

Kapolres Dharmasraya Akbp Nurhadiansyah.S.Ik Melalui Kasat Reskrim Iptu.Rusmardi.S.H menyampaikan:

“Penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga ada yang memiliki Narkotika jenis shabu, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Vinky Maulana Pgl Vinky Bin Eri, kemudian kami melakukan pengembangan ke Jorong Sungai Tambang II Kenagarian Kunangan, Parik Malintang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung juga mengamankan 1 (satu) orang laki laki umur ( 42 Th ) atas nama Martius Pgl Tius Bin Sariaman”.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan selanjutnya di bawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan berupa :

  1. 1 (satu) buah tas sandang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bantal yang di gulung dengan lak ban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering.
  2. 7 (tujuh) buah paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering.
  3. 12 (dua belas) bungkusan kertas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering.
  4. 2 (dua) lembar kertas pembungkus warna coklat.
  5. 15 (lima belas) buah plastik bening ukuran sedang.

Lebih lanjut Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang undang RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP. ( Rs )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca