Dalam Waktu Satu Hari di Tempat Yang Berbeda, Tim Aligator Polsek Padang Utara Berhasi Meringkus 4 Orang Pelaku Penyalahgunan Narkotika !

Foto : Tim Aligator Polsek Padang Utara
Bagikan Artikel

Padang, 13 September 2024 | Dalam waktu satu hari di lokasi yang berbeda, Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil meringkus empat orang pria pelaku penyalahgunaa narkotika jenis sabu.

Kapolsek Padang Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengungkapkan penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkotika ini terjadi setelah dilakukannya penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di (TKP) yang bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Bingkuang Ujung RT. 004 RW 011 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu serta tempat menggunakan barang haram tersebut. Jumat, 13 September 2024, Kota Padang.

” Adapun Keempat pria tersebut diantaranya bernama Anton (43) Th, Riki (39) Th, Rival (28) Th, Gerot (34) ditangkap karna telah melakukan pesta narkoba dan melakukan jual beli narkotika jenis sabu”. Ujarnya pada awak media bimantaranews.com

Kanit Reskrim Padang Utara Heru Gunawan juga menyampaikan saat dilakukan penggerebekan di TKP yang berada di Jalan Bingkuang Ujung RT. 004 RW 011 Kel. Dadok Tunggul Hitam polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pirex kaca sisa pakai sabu, 2 buah pirex kaca lengkap dengan kompeng, 1 buah bong botol air mineral, 1 buah mancis, 1 buah gunting, 2 buah sendok, 17 plastik bening klip dan 2 unit HP.

” Sementara itu, Untuk penangkapan satu orang pelaku bernama Gerot (TKP ) di Kampung Baru Berok No 184 RT 06 RT RW 004 Kel. Kurao Pagang Kec. Nangggalo, Kota Padang pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket berukuran sedang diduga sabu, 35 (tiga puluh lima) buah plastik bening klip, 1 (satu) buah kotak rokok Jie Sam Soe, dan 1 (satu) Unit Hp”. Ungkap Heru

Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca