Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria Umur 46 Th Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Dharmasraya

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (46) atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran) 12 tahun. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di Jorong Ganting, Kenagarian Gunung Medan.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 2 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Ganting. Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Heri Juliardi, S.Tr.K, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah laporan pihak korban ke polres pada 2 November 2023, serta Surat Perintah Penangkapan.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi, menggagahi korban berulang kali. Kejadian ini telah terjadi sejak tahun 2016, yang terakhir terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di belakang rumah kosong Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung.

Dalam menjalankan perbuatannya, pelaku memaksa Bunga dengan ancaman pembunuhan sehingga korban menuruti keinginan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai hukum, dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun.Semoga proses hukum memberikan keadilan bagi korban. (HMS).


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca