Solok – Bupati Solok Epyardi Asda menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (12/10/2023).
Pemusnahan ini berupa barang bukti berupa narkotika, di antaranya jenis sabu dan ganja. Selain itu pemusnahan minuman beralkohol, pakaian dan senjata tajam,
Dalam sambutannya Bupati Solok mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur dapat menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Solok. Selaku kepala daerah, Ia merasa miris, di mana narkoba ini masih beredar, dan sudah merajalela di berbagai kalangan masyarakat.
“Dan atas nama kepala daerah, saya mengucapakan terima kasih, serta apresiasi saya kepada pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan. Sebab, atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba, serta membantu Kabupaten Solok ini, menjadi dalam kondisi aman dan damai, kemudian bebas dari penyalahgunaan narkoba,” sebut bupati.
Sementara itu Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan Hamdika Wiradi Putra mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa, sebagaimana diatur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan kita bersama untuk berkomtribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.(*)