Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencairan THR PNS 2023 akan segera terbit.
“Soal THR sendiri kan Perpresnya kemarin sudah di tandatangani para menteri, termasuk kami,” ujar Azwar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/3).
Dia mengatakan, pencairan THR PNS paling lambat di lakukan pada H-5 Lebaran. “Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah ini lah (cair),” jelasnya.
Baca Juga :
- Dorong Keterampilan Komunikasi Interpersonal Secara Profesional, Maxy Academy Mengundang Jessica Charisma
- Trump Unggul dalam Pilpres AS, Pasar Kripto Mengalami Kenaikan Tajam
- Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?
- Palapa TapTap Hero Tembus 100.000 Pengguna, Targetkan Listing Token 13 November
- Topi Keren untuk Mahasiswa Aktif dan Stylish: Pilihan Terbaik dari Bodypack
Berdasarkan surat MenPANRB Nomor B/11/M.SM.04.00/2023 pada 15 Februari 2023, pemerintah menyebutkan komponen THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. THR PNS di cairkan paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 12-13 April 2023, dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 22-23 April 2023.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai komponen tunjangan kinerja pada THR PNS tahun ini. Sebab di tahun lalu, komponen tunjangan kinerja pada THR PNS hanya diberikan sebesar 50 persen.